Bengkulu, Media Independen – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan memenuhi secara administrasi sebagai bakal calon Gubernur Bengkulu berpasangan dengan pengusaha Bengkulu Meriani.
Setelah nanti ditetapkan sebagai Calon Gubernur Bengkulu, maka saat mulai kampanye Rohidin Mersyah harus cuti dari Jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu akan mulai cuti dan posisinya akan digantikan sementara oleh Wakil Gubernur Bengkulu.
“Tanggal 25 September 2024 Pak Rohidin akan akan mulai cuti dari jabatan Gubernur Bengkulu, dan pak Wagub yang menjadi pltnya,” terang Isnan, Kamis, 19 September 2024.
Dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 dijelaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi
ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu akan cuti saat kampanye.
“Mulai kampanye,” singkat Rusman.