Bengkulu, Media Independen – Berdasarkan surat kuasa yang diterima oleh CV. Hulubalang dari Alfamart, maka secara sah dan meyakinkan bahwa CV. Hulubalang adalah pengelola yang sah terhadap parkir Alfamart di seluruh Kota Bengkulu.
Dijelaskan salah seorang pengurus Hulubalang, Rio bahwa apa yang dilakukan Bapenda dengan mengalihkan pengelolaan parkir Alfamart adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Seharusnya Bapenda itu lebih paham aturan, ada istilah pajak parkir dan retribusi parkir, kalau pajak jelas kemana membayarnya yaitu negara melalui bapenda, karena pajak itu dikelola oleh yang punya lahan, dan retribusi parkir adalah parkir yang diambil ditepi jalan, dan untuk kasus ini, bahwa pihak Alfamart telah menunaikan tugasnya untuk membayar pajak setiap bulan ke Bapenda yang dibayarkan oleh Hulubalang sebagai pengelola yang mereka tunjuk sebesar 15 juta setiap bulan kepada Bapenda,” tegas Rio, disela kesibukannya, Selasa 9 Juli 2024.
Tidak hanya itu, Rio menduga ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Bapenda terdahulu yaitu Edison, dengan menunjuk PT. Joker sebagai pengelola parkir Alfamart.
“Jelas ini ada dugaan menyalahgunakan jabatan, karena tidak dibenarkan jika Bapenda langsung menunjuk pengelola parkir, karena itu adalah rana pemilik lahan, apakah mereka menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga atau mereka mau kelola sendiri, dan atau bahkan mereka menggratiskan parkir itu,” tambah Rio.
Rio pun berharap, pihak penegak hukum dapat memeriksa dan mendalami pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Eddyson.
“Pihak kepolisian selaku penegak hukum harus memeriksa Eddyson atas penyalahgunaan jabatan yang dilakukan yang diduga terjadinya korupsi disana, tentu ada nominal tertentu yang dibayarkan disana dan yang perlu diketahui, penyerahan pengelolaan lahan parkir sendiri antara Alfamart dan Hulubalang sendiri disaksikan oleh Eddyson selaku Kepala Bapenda,” tutup Rio.