Ahli Ungkapkan Tidak Adanya Total Loss dalam Proyek Puskeswan di Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, Media Independen – Sidang kasus dugaan kerugian negara dalam pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Talang Empat, Merigi Kelindang dan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, menghadirkan dua ahli konstruksi sebagai saksi. Kedua ahli tersebut menegaskan bahwa tidak terjadi total loss dalam proyek tersebut, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.

Made Sukiade, SH., MH., kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa bangunan yang dimaksud telah berdiri, difungsikan, dan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia mempertanyakan dasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Bangunan itu ada, telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah, dan layak digunakan. Bagaimana bisa dikatakan total loss? Jika bangunan itu benar-benar tidak ada, baru bisa disebut total loss. Tapi faktanya, bangunan ini ada dan sudah digunakan. Jadi dari mana dasar BPKP menghitung kerugian negara sampai Rp748 juta?” ujarnya.

Recky, seorang ahli arsitektur sekaligus Wakil Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), yang telah melakukan observasi dan survei lapangan, juga membantah tuduhan total loss dalam proyek ini.

“Dari metode yang kami gunakan, tidak ditemukan adanya total loss seperti yang disangkakan kepada terdakwa. Jadi perhitungan yang menyebutkan kerugian negara dalam proyek ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Jarwoto, ahli konstruksi dari Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz), menjelaskan bahwa total lost terjadi jika bangunan yang sudah berdiri tidak dapat difungsikan sama sekali.

“Gagal konstruksi itu jika saat pembangunan berlangsung terjadi kerusakan besar, seperti bangunan roboh sebelum selesai. Dalam kasus ini, bangunannya sudah ada, berdiri kokoh, dan telah difungsikan. Tidak ada yang namanya total loss,” jelasnya.

Dengan keterangan dari para ahli ini, kuasa hukum berharap terdakwa dapat dibebaskan dari tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *