Kota Bengkulu – Bawaslu Kota Bengkulu teruskan proses dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Pj. Walikota Bengkulu Arif Gunadi.
Sebelumnya diketahui bahwa Pj. Walikota mengirim ajakan untuk memilih salah satu calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ke grup WhatsApp dan hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kota Bengkulu.
Mengenai laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, menyatakan akan segera memproses laporan tersebut dalam 2 hari kerja.
“Saat ini laporan sedang dalam proses penanganan pelanggaran, dan masih dalam kajian Awal, karena ada dugaan pelanggaran terkait Netralitas,” beber Ahmad Maskuri, Senin, 15 Januari 2024.
Ahmad Maskuri juga menjelaskan akan segera memberikan informasi soal perkembangan selanjutnya masalah pelanggaran Netralitas tersebut.