Bengkulu – Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri meluruskan berita yang ditayangkan media Antara, Minggu, 7 Januari 2024.
Dalam berita tersebut Ahmad Maskuri menyebutkan bahwa Ketua RT dilarang untuk menjadi anggota KPPS.
“Untuk dugaan pelanggaran lainnya yaitu terdapat lima orang yang mencalonkan menjadi anggota KPPS padahal menjabat sebagai Ketua RT di Kota Bengkulu”, bunyi pernyataan Ahmad yang dirilis media Antara dengan link https://bengkulu.antaranews.com/berita/326406/bawaslu-temukan-dugaan-pelanggaran-perekrutan-kpps-di-bengkulu
Dengan adanya berita tersebut, kepada media ini, Ahmad Maskuri melakukan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar.
“RT tidak ada larangan untuk menjadi Anggota KPPS, justru disarankan untuk Menjadi Anggota KPPS, apa yang dimuat media Antara tersebut keliru, salah ketik Media nya itu’, sanggah Ahmad Maskuri.
Lebih lanjut Maskuri menjelaskan, yang saya sampaikan ada 5 RT yang diduga ikut terlibat dalam kampanye peserta pemilu berdasarkan hasil pengawasan.
“Saya sampaikan ke Medianya secara benar”, tegas Maskuri.