APS Boleh Dipasang Hingga 27 November 2023, Roni Marzuki: Masyarakat Boleh Melaporkan Jika Ada Pelanggaran ke Bawaslu Benteng

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki

Bawaslu Benteng – Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Peserta Pemilu (Bakal calon DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota serta DPD) masih boleh terpasang hingga 27 November 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, Jum’at, 03 November 2023, pukul 18.00 Wib di ruang kerjanya.

“Berdasarkan arahan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja pada rapat internal jajaran Bawaslu se-indonesia pada pukul 19.00 Wib Tanggal 03 November 2023 APS Bakal calon masih boleh terpasang hingga 27 November mendatang,” jelas Roni Marzuki.

Kemudian Roni Marzuki juga menjelaskan hal-hal yang dilarang dalam pemasangan APS.

“APS boleh terpasang asalkan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih misalnya: Ayo Coblos, ada lambang paku yang mengarahkan orang untuk memilih pilih saya atau tanda centang. Selain itu, media elektronik, televisi maupun radio. Tidak di perkenankan untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun yang dapat mendorong pemilih memilih salah seorang calon,” tegas Roni Marzuki.

Contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh masyarakat, dengan menyertakan Poto dan lokasi APK ke Bawaslu Benteng

Lebih lanjut Roni Marzuki mengatakan Peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas.

“Pertemuan terbatas diperbolehkan, karena tidak dilarang dalam PKPU,” jelasnya lagi.

Roni juga meminta peran serta masyarakat untuk dapat mengawasi selama tanggal yang ditentukan.

“Siapapun boleh melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Bengkulu Tengah. Dengan persyaratan:
1. Belum daluarsa (7 Hari sejak ditemukan).
2. Urain kejadian, Tempat dan wantu kejadian.
3. Pelapor membawa identitas diri dan dapat menjelaskan kronologis kejadian serta siapa terlapor,” tutup Roni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *