Bengkulu, Media Independen – Relawan Pemuda Peduli Demokrasi Provinsi Bengkulu resmi melaporkan Edward Samsi ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu atas dugaan bagi-bagi uang dan barang untuk memilih Helmi – Mian yang merupakan Paslon Gubernur Bengkulu.
Laporan tersebut dimasukkan pada Jum’at, 18 Oktober 2024 dan diterima oleh sekretariat.
“Benar, kami telah masukkan laporan dari Relawan Pemuda Peduli Demokrasi tentang money politik kalau bahasa Gakumdu itu pidana pemilihan pilkada,” ujar Frima Zulianda Utama yang merupakan Ketua Relawan Pemuda Peduli Demokrasi, Jum’at, 18 Oktober 2024.
Isi laporan, lanjut Frima, antara lain ada ditemukan video berdurasi 40 detik di akun tiktok Bengkulu TV.
“Itu video salah satu diduga tim dari Helmi – Mian Paslon Gubernur nomor 1 Pak Edward Samsi sebagai terlapor yang mana didalam video itu dia ada mengatakan bahwa dia memberikan sejumlah uang dan barang berupa sajadah kepada salah satu pemilih yang ditemukan diduga tempatnya itu di simpang lima itu videonya ada di akun Tik tok Bengkulu TV jadi itu yang kami laporkan,” sambung Frima.
Laporan tersebut karena diduga melanggar pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 PKPU nomor 13 tahun 2024.
“Semoga Bawaslu secara memproses laporan kami ini,” tutup Frima.