Bang Ken Mundur dari Pencalonan, Paslon Independen di Pilgub 2024 Dinyatakan Gugur

Bengkulu, Media Independen – Kabar mengejutkan datang dari Calon Wakil Gubernur Bengkulu jalur Independen, Ahmad Kanedi, yang menyatakan mundur dari pencalonan.

Hal tersebut diungkapkan Bang Ken usai mengadakan acara di sekretariat DPD RI, Senin 12 Agustus 2024.

“Bang Ken menyatakan mundur dan tidak lagi mengikuti proses pencalonan di Pilgub 2024, dengan alasan yang semua orang tau,” jelas Bang Ken.

Meskipun nanti ada partai yang menawarkan kepada Bang Ken, tanya seorang wartawan, dengan tegas Bang Ken menyatakan tidak akan ikut proses di Pilkada 2024, baik Kota, Kabupaten dan Provinsi.

“Baik itu Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah dan hal itu sudah disampaikan secara resmi kepada pasangan Bang Ken di Pilgub 2024,” sambung Bang Ken.

Mengenai mundurnya Bang Ken dari pencalonan, media Independen coba melakukan konfirmasi kepada anggota KPU Provinsi Bengkulu, dengan singkat dijelaskan semua sudah diatur di PKPU.

“Pasal125,” singkatnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, maka dapat mempengaruhi proses pasangan calon perseorangan di Pilgub 2024.

Di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pada BAB VIII tentang Penggantian Calon, pada Pasal 125 telah jelas dinyatakan:

(1) Calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dalam hal:
a. berhalangan tetap; dan/atau
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Calon perseorangan yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan penggantian dengan calon pengganti pada masa penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan dan penyerahan perbaikan
kedua dokumen syarat dukungan.
(4) Dalam hal setelah verifikasi faktual kesatu pendukung tidak lagi memberikan dukungannya kepada Pasangan Calon perseorangan hasil penggantian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pendukung dapat menarik dukungannya melalui mekanisme tanggapan atas
dukungan tanpa memengaruhi rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu.
(5) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pasangan Calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(6) Dalam hal tidak diajukan penggantian calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) calon perseorangan yang tidak
berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(7) Calon atau Pasangan Calon perseorangan yang
mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *