Bawaslu Apresiasi Respon Cepat KPU Kota Bengkulu Atas Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Kota Bengkulu — Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu yang merespon cepat atas rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kita sangat mengapresiasi rekan – rekan KPU Kota Bengkulu yang telah menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kota Bengkulu”, katanya, Minggu (18/2/24)

Sebelumnya, jajaran pengawas Panwaslu Kecamatan (Ad Hoc, Red) bersama Panwaslu Kelurahan dan PTPS pada saat melakukan pengawasan tahapan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, menemukan dan menilai adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Hal tersebut, berkenaan adanya dugaan Pemilih yang menggunakan KTP-el dari luar kota Bengkulu (DPK) dan/atau bukan berdomisili di TPS setempat, yang menurut aturan bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga peraturan KPU terkait pemungutan suara Pemilu.

Dimana, dalam Undang – Undang disebutkan Pemilih Daftar Khusus (DPK) dapat memilih sesuai dengan alamat yang ada.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 284 Tahun 2024 tetang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat Kota Bengkulu pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KPU Kota Bengkulu telah menetapkan bahwa pelaksanaan PSU di tingkat Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024, bahwa PSU hanya dilakukan untuk 1 kali PSU.

Adapun rincian TPS dan jenis pemilihan pelaksanaan PSU di tingkat Kota Bengkulu pada Pemilu tahun 2024, di 2 Kecamatan 3 TPS, yakni 1 TPS di Kecamatan Selebar, dan 2 TPS di Kecamatan Gading Cempaka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *