Bengkulu Tengah – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sosialisasi Fasilitasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Logistik pada Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Hotel Sindu Kembang Seri, dihadiri oleh puluhan media massa cetak, elektronik, dan online, serta keterwakilan LSM dan organisasi masyarakat, Selasa, 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar, yang didampingi komisioner Bawaslu Benteng, Suritno, dalam kata sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi sebagai bagian dari pengawasan pemilu. Ditegaskannya, bahwa suksesnya pemilu di Benteng ditentukan oleh kualitas pengawasan, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga melibatkan peran penting media massa, LSM, dan organisasi masyarakat.
“Sosialisasi ini merupakan tahapan krusial dalam menjaga kelancaran pemilu. Peran aktif media sangat vital dalam memastikan informasi yang objektif serta memungkinkan Bawaslu untuk mengambil tindakan preventif dan korektif terhadap pelanggaran yang terjadi,” ungkap Evi Kusnandar.
Pengawasan pemilu bukan hanya sebatas tugas Bawaslu semata, tetapi juga melibatkan peran ormas dan organisasi kepemudaan. Selain itu, Suritno, staf Bawaslu , menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait pengawasan pemilu agar berjalan sesuai prinsip demokratis.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber Ketua JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Provinsi Bengkulu dan Pimpinan Redaksi media online, Riki Susanto. Dia berbagi pengalamannya dalam meliput pemilu terdahulu, termasuk permasalahan terkait ketidakjelasan status barang sitaan Bawaslu seperti uang dan alat peraga kampanye (APK).
Menariknya, di Bawaslu Benteng sendiri, belum terdapat unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu. Barang-barang tersebut dapat berasal dari pengawas Bawaslu pemilu, laporan masyarakat, dan bahkan media sosial. Kehadiran media menjadi kunci dalam mendeteksi pelanggaran yang kemudian bisa dilaporkan ke Bawaslu.
Sebagai langkah proaktif, Bawaslu akan segera membentuk unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran di bawah divisi tindak pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk mencatat, meregistrasi, dan melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu pusat guna menjaga integritas pelaksanaan pemilu.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal penting bagi Bawaslu Benteng guna memastikan pemilu tahun 2024 berjalan dengan transparansi, berkeadilan, dan demokratis.