Jakarta – Pengajuan satu perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berdasarkan prinsip keadilan restoratif telah mendapatkan persetujuan dari JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI.
Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH memimpin Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu, 15 November 2023.
Dalam ekspose ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, turut hadir bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kasi pada Bidang Pidum, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan terhadap tersangka Jefri Haryanto alias Jef Bin Marjoni dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Disampaikan kronologi kejadian oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, M. Judhy Ismono, S.H., M.H, melalui rilisnya, bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB ketika Saksi Korban Udin Handoko dan tersangka Jefri Haryanto Als Jef Bin Marjoni sedang bermain voli di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong dan berada dalam satu tim yang sama, pada saat pertandingan berlangsung saksi korban sering marah-marah ketika rekan timnya melakukan kesalahan. Hingga selesai pertandingan tim voli saksi korban dan tersangka mengalami kekalahan.
Kemudian setelah bersalaman-salaman dengan Tim lawan setelah selesai pertandingan ketika saksi korban sedang minum air di dekat net voli, tersangka menghampiri saksi korban dan langsung memukul saksi korban di kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan bengkak di kepala bagian belakang saksi korban dan memar di mata sebelah kanan Saksi Korban. Sehingga akibat pemukulan yang dialami Saksi Korban tersebut Saksi Korban tidak bisa beraktifitas seperti biasanya untuk membuka bengkel selama 1 (satu) hari.
Sebagaimana Visum et repertum dengan Nomor: 040/094/A.2/RM/IX/2023 yang ditandatangani oleh dr. Marlis Tarmizi pada hari Rabu tanggal 08 September 2023 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Udin Handoko didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, anggota gerak atas kanan. Akibat luka tersebut tidak dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.
Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
– Antara tersangka dengan korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela,dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
– Tersangka telah memberikan biaya perawatan terhadap korban;
– Masyarakat melalui aparat tokoh masyarakat setempat merespon positif.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.