Media-Independen.com – Pengurus HMI Cabang Bengkulu bereaksi atas di terbitkannya Surat Edaran (SE) No : 420/1711/DIKBUD/2023, tentang larangan
bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi oleh HMI Cabang Bengkulu pada tanggal 5 April 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam dalam siaran persnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menganggap Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) telah menuding bahwa dalam aksi Demonstrasi HMI Cabang Bengkulu melibatkan dan/atau mengajak pelajar
SMA dan SMK yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Instansi tersebut telah menciderai nama besar Himpunan Mahasiswa Islam dikarenakan surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan aksi yang secara resmi telah disampaikan kepada pihak aparat kepolisian,” ujar Maulana.
Setelah mengkaji Surat Edaran yang telah diterbitkan, lanjutnya, maka HMI Cabang Bengkulu memberikan SOMASI kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“Bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Edaran (SE) No : 420/1711/DIKBUD/2023 oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah mencoreng nama baik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara kelembagaan,” sambungnya.
Maka dari itu, tambahnya, pihaknya akan menuntut kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk Menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada HMI Cabang Bengkulu dengan kurun waktu selambat-lambatnya 2 hari setelah somasi diterbitkan.
“Apabila SOMASI ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu akan
mengambil langkah hukum secara kelembagaan serta akan melakukan demonstrasi besar-besaran dan akan menduduki gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,” tutupnya. (001).