Demi Hukum, Tolak Siapapun Yang Bermimpi 3 Periode

Bengkulu, Media Independen – Bertempat di salah satu hotel terkenal di Kota Bengkulu, Tim Kuasa Hukum Helmi – Mian adakan konferensi pers seputar putusan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum mengenai majunya beberapa orang incumbent di Pilgub 2024, bahwa menang pilkada pun pasti tidak dilantik karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

“Terkait tata cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor: 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara,” ungkap Muspani, Senin 2 September 2024.

Dengan demikian, lanjut Muspani, Kepala Daerah dan Pejabat Kepala Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Plt. Gubernur, Pit Bupati, Plt Walikota dan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota) yang telah menjalani masa jabatan 2, 5 tahun sudah dihitung sebagai satu kali periode masa jabatan.

“Siapapun yang telah menjalani 2 (dua) kali masa jabatan sebagai mana poin 3 diatas maka sudah dihitung menjalani 2 (dua) periode masa jabatan sehingga tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai calon Kepala Daerah untuk ke 3 (tiga) kalinya,” sambung Muspani.

Setelah kami cermati dengan teliti, lanjut Muspani, Peraturan PKPU 8 Tahun 2024 terdapat pertentangan antara pasal 19 c dengan pasal 19 e, sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan kekacauan hukum yang nyata.

“Frasa penghitungan masa jabatan sejak pelantikan dalam pasal 19 e tersebut telah menyimpang dan sangat bertentangan dengan putusan MK, dan merujuk pada maksud putusan MK Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Penghitungan masa jabatan seseorang dihitung sejak seseorang menjalankan tugas-tugas sebagai Kepala Daerah baik sebagai PLT, PLH atau Penjabat,” ujar Muspani.

Muspani pun menambahkan, ada bentuk ketidak patuhan KPU terhadap putusan MK tersebut diatas, yang terdapat pada rumusan pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

“Kalimat pada frasa tersebut tidak memiliki dasar hukum rujukan dan bertentangan dengan maksud putusan MK Nomor: 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020,” tutup Muspani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *