Bengkulu, Media Independen – Beredarnya informasi kedatangan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto ke Bengkulu, serta adanya beredar orasi bernada ajakan untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No urut 1 Helmi-Mian, mendapat tanggapan dari Tim Hukum RoMer.
Disampaikan Jecky Haryanto bahwa orasi/ pidato yang beredar telah dapat di kategorikan mempromosikan paslon Gub/ Wagub No 1 sehingga merupakan tindakan kampanye.
“Yandri Susanto jika ingin ikut kampanye mesti memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PKPU 13/2024 sebagaimana termuat dalam pasal 53, yaitu melakukan cuti sebagai pejabat negara,” ungkap Jecky, Minggu, 10 November 2024.
Bahwa izin cuti tersebut, lanjutnya, wajib disampaikan ke KPU provinsi untuk pemilihan Gubernur, dan KPU kab/ kota untuk pemilihan bupati/ walikota, serta ditembuskan ke Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kab/ Kota.
“Jika hal diatas tidak terpenuhi maka dapat diduga perbuatan Yandri Susanto adalah kegiatan kampanye illegal, dan bertentangan pula dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU No 10/ 2016 tentang perubahan kedua UU Pemilihan, yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” sambungnya.
Jecky bersama Tim Hukum RoMer berharap apa yang telah dilakukan oleh Menteri Desa yaitu Yandri Susanto, kiranya menjadi perhatian bersama khususnya penyelenggara dan pengawas pemilihan.
“Untuk menjadi maklum,” tutup Jecky.