Jakarta, Media Independen – Diduga lakukan pelanggaran netralitas dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Tim Hukum Rohidin-Meriani (RoMer).
Disampaikan Ketua Tim Hukum RoMer, Aizan Dahlan, dilaporkannya Menteri Desa ke Bawaslu karena dinilai secara terang-terangan mempromosikan Helmi Hasan, yang merupakan kandidat Gubernur Bengkulu.
“Kami melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Bawaslu RI. Dugaan kami, beliau memanfaatkan kunjungan kerja untuk mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu, padahal beliau tidak sedang dalam masa cuti,” ujar Aizan, usai melaporkan Menteri Desa dan PDT ke Bawaslu RI, Kamis, 14 November 2024.
Ditambahkan Aan Julianda yang juga anggota Tim Hukum RoMer, bahwa Menteri Desa saat melakukan kunjungan kerja di Bengkulu pada 9-12 November 2024, ternyata juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk agenda politik pribadi.
“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen dan video yang menunjukkan adanya promosi salah satu kandidat dalam kunjungan kerja tersebut. Bukti ini sudah diregister di Bawaslu dengan nomor laporan 006,” jelasnya.
Sebagai saksi pelapor, Jecky Haryanto, menyebut bahwa bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporkan ke Bawaslu adalah video yang beredar, menunjukkan Menteri Desa secara langsung mempromosikan Helmi Hasan.
“Hal ini melanggar aturan, karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara yang tidak sedang dalam masa cuti,” kata Jecky.
Tim hukum menganggap tindakan Menteri Desa bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dipegang oleh pejabat negara.
“Kami berharap Bawaslu segera memproses laporan ini untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada Bengkulu 2024,” tambah Aan.