Bengkulu, Media Independen – Pemilihan Kepala Daerah serentak akan digelar serentak di Indonesia pada tanggal 27 November 2024 mendatang, dan untuk Pilwakot akan diikuti 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.
Pasangan tesebut saat ini sedang di verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, yaitu Aryono Gumay – Harriyalyanto, Dani Hamdani – Sukatno, Beny Suharto – Farizal, Dedy Wahyudi – Rony PL Tobing, dan Dedi Ermansyah – Nur Agyati.
Disampaikan Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasat, pilwakot tahun ini ditentukan dengan suara terbanyak sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang pasal 107 ayat 1.
“Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih,” tegas Rayendra, Senin, 9 September 2024.