Bengkulu, Media Independen – Dalam rangka menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan hasil penelitian administrasi Bakal Calon Walikota Bengkulu 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 1050/PL.02.2-PU/1771/2/2024.
Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bengkulu tanggal 13 September 2024 tersebut tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024.
Dalam surat yang tersebut dinyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring ke Kantor KPU Kota Bengkulu dengan alamat JL. WR. Soepratman No. 8 Kel. Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Bengkulu
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon yang dapat diakses pada link: https://bitly.cx/k2rvl.
“Untuk hasil admistrasi kelima paslon Walikota Bengkulu dinyatakan memenuhi syarat, oleh sebab itu, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu pada tanggal 15-18 September 2024,” jelas Rayendra.