Bengkulu, Media Independen – Setelah hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor pengaduan: 265-P/L-DKPP/VII/2024, dengan keterangan Hasil Verifikasi Adminstrasi pada tanggal 2 Agustus 2024, maka tahapan selanjutnya DKPP melakukan uji materi secara zoom.
Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum korban pencatutan KTP yang dilakukan Cakada jalur independen, Rizki Dini Hasanah, kepada media Independen.
“Iya kemaren, Rabu, 28 Agustus 2024 sudah zoom meeting, diskusi masalah uji materil terkait pelaporan ke DKPP, yang kita bahas penyamaan bukti dan keterangan laporan, untuk hasilnya kita tunggu dari DKPP melaju ke tahap persidangan,” ungkap Dini, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dengan adanya uji materi tersebut, Dini memberikan apresiasi kepada DKPP yang sangat cepat menanggapi laporan yang diajukan.
“Terima kasih ternyata laporan yang kami berikan, cepat ditanggapi oleh DKPP, atas pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara dan pengawas pemilu,” ujar Dini.
Untuk kasus pelanggaran kode etik terkait Pencatutan KTP, sambung Dini, yang dilakukan penyelenggara pemilu ada 7 oang yang kita laporkan.
“Mereka itu EV KPU Provinsi Bengkulu, DH KPU Provinsi Bengkulu, FH Bawaslu Provinsi Bengkulu, BM KPU Kota Bengkulu, IH KPU Kota Bengkulu, AI Bawaslu Kota Bengkulu, dan AK Bawaslu Kota Bengkulu,” pungkas Dini.