DKPP Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Terkait Pencatutan KTP di Bengkulu

Jakarta, Media Independen – Tindak lanjut laporan atas pencatutan KTP, Pengacara Dini Hasanah mendatangi kantor DKPP yang langsung disambut staf DKPP RI, I Gede Bagus, Jum’at, 23 Agustus 2024.

“Hasil laporan Ibu Rizki Dini Hasanah, S.H (Kuasa Hukum 20 orang tercatut KTP oleh pasangan balon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Independen) tentang kode etik penyelenggara pemilu sudah dinyatakan memenuhi syarat, dan masuk tahap uji materil, yang akan dilakukan pemeriksaan substansi dari pokok perkara pelanggaran kode etik,” ujar I Gede.

Jika laporannya memenuhi bukti yang cukup dalam uji materil, lanjut I Gede, baru akan dilimpahkan ke persidangan

“Uji materil akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 28 agustus 2024,” tutup I Gede Bagus.

Ditempat yang sama,
Rizki Dini Hasanah, S.H mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan rekan sangat lega atas perkembangan laporan di DKPP.

“Kita akan ikuti dan kawal terus tahapan-tahapan nya sampai ke persidangan, karena ini tentang persoalan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU provinsi, KPU Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota Bengkulu,” ungkap Dini.

Lanjut Dini, Dugaan Pelanggaran kode etik ini sangat krusial, jika kita diamkan atau kita abaikan maka yang terjadi akan banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditindak.

“Jadi kita ingin memutus abainya oknum-oknum penyelenggara pemilu tersebut agar kita bisa menikmati proses demokrasi yang jujur dan adil,” pungkas Dini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *