Eksekusi Pematokan Tanah di Bentiring Permai Berujung Ketegangan

Bengkulu, Media Independen – Eksekusi pematokan tanah di kawasan Bentiring Permai oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (23/1) berlangsung tegang. Irsanudin, SH., MH., Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, memimpin proses eksekusi dengan terlebih dahulu membacakan putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa eksekusi tersebut dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun, saat akan melakukan pematokan, Rizki Dini Hasanah, SH., kuasa hukum Penny Rianto selaku tergugat, meminta agar eksekusi ditunda. Ia beralasan bahwa kliennya sedang melakukan upaya perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, Irsanudin menyatakan bahwa penundaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan. Tanpa adanya instruksi tersebut, ia tetap melanjutkan proses eksekusi.

Adv. Rizki dini hasanah. S.H ini mengatakan ” Klien kami sedang melakukan upaya hukum itu hak dari klien kami yg seharusnya dihormati dari pihak pengadilan, apa lagi kita melihat banyak sekali kejanggalan dari proses peradilan sampai pelaksanaan eksekusi serta adanya dugaan mall administrasi hingga penggugat sendiri tidak mengetahui mana patok yg katanya tanah miliknya sendiri”

Eksekusi yang dikawal langsung oleh Kepolisian Muara Bangkahulu di bawah pimpinan Kapolsek Muara Bangkahulu sempat diwarnai perdebatan sengit. Jevi, yg jg tim kuasa hukum lainnya dari Penny Rianto, mengungkapkan bahwa pemberitahuan pematokan awalnya dijadwalkan pada hari Senin, namun eksekusi dilaksanakan pada hari Kamis.

Selain itu, Jevi mempertanyakan sumber peta bidang yang digunakan untuk pematokan. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat mengeluarkan peta bidang tanah tersebut karena status tanah masih berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat. Namun, dalam eksekusi ini, peta bidang tersebut tiba-tiba muncul. Jevi bahkan menuding adanya dugaan pemufakatan jahat antara BPN dan Pengadilan Negeri.

“BPN sebelumnya menyatakan tanah ini tidak memenuhi syarat untuk dikeluarkan peta bidangnya. Lalu hari ini, peta bidang itu tiba-tiba ada. Kami menduga ada mafia tanah dalam kasus ini,” tegas Jevi.

Ketegangan semakin memuncak di lokasi hingga akhirnya Panitera Irsanudin bersama rombongan dari Pengadilan Negeri memutuskan untuk menghentikan sementara proses pematokan dan mengarahkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Situasi yang mencekam ini menggambarkan kompleksitas kasus sengketa tanah di Bentiring Permai, dengan berbagai pihak menuntut keadilan. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *