
media-independen.com – Denpasar – Direktur salah satu waralaba kuliner ternama, Mie Gacoan Bali, menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini bermula dari pemutaran lagu tanpa izin di gerai milik waralaba tersebut. Aparat kepolisian menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, selaku direktur utama, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Mie Gacoan Terseret Kasus, Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemutaran musik di ruang publik dengan tujuan komersial tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Kronologi Kasus: Dari Teguran hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula pada 2022, saat Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) memberikan teguran kepada Mie Gacoan Bali karena menggunakan musik untuk keperluan komersial tanpa izin resmi. Setelah beberapa kali peringatan tidak direspons secara memadai, SELMI akhirnya melayangkan laporan kepada Polda Bali pada Agustus 2024.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan cukup bukti bahwa lagu-lagu tersebut diputar di sejumlah gerai untuk menarik pelanggan, namun tanpa adanya lisensi dari lembaga manajemen kolektif. Setelah melalui pemeriksaan terhadap saksi, rekaman video, dan dokumen, Polda Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka pada awal 2025.
Regulasi dan Hak Cipta: Apa yang Dilanggar?
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, karya cipta berupa lagu atau musik yang diputar di ruang publik, termasuk restoran, wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pihak yang mewakilinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pencipta.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, memperjelas bahwa tempat umum seperti restoran, hotel, kafe, dan tempat hiburan lainnya wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait.
Pelaku usaha tidak bisa menggunakan layanan streaming pribadi seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Premium sebagai dasar legalitas pemutaran musik di tempat usaha. Layanan tersebut hanya berlaku untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk keperluan komersial.
Peran Direktur dan Pertanggungjawaban Hukum
Sebagai pimpinan utama PT Mitra Bali Sukses, yang mengelola waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira bertanggung jawab atas seluruh aktivitas operasional. Dalam konteks hukum korporasi, direksi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka terhadap direktur bukan tanpa dasar. Pihak kepolisian menyebut bahwa keputusan untuk tidak mengurus izin hak cipta merupakan bagian dari kebijakan manajerial. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum tidak hanya dikenakan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pihak yang membuat keputusan dalam struktur organisasi.
Potensi Hukuman: Ancaman Pidana dan Denda
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yang mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Di samping itu, pencipta lagu atau pemilik hak terkait juga berhak mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam kasus ini, pihak pelapor mengklaim bahwa penggunaan lagu yang dilakukan oleh Mie Gacoan Bali mencakup lebih dari 10 gerai, yang berarti kerugian yang dialami pencipta lagu bisa sangat besar. Penggunaan musik tanpa izin dalam skala komersial yang luas berpotensi memicu tuntutan dalam jumlah miliaran rupiah.
Dampak Terhadap Citra dan Bisnis Waralaba
Kasus hukum ini berdampak langsung pada reputasi Mie Gacoan di mata publik. Meskipun manajemen pusat belum memberikan pernyataan resmi, masyarakat mulai mempertanyakan kepatuhan merek tersebut terhadap peraturan hukum. Terlebih, Mie Gacoan merupakan salah satu merek waralaba makanan cepat saji lokal yang sedang berkembang pesat.
Investor dan mitra waralaba di daerah lain juga dapat terdampak, karena kasus ini membuka celah pemeriksaan hukum terhadap seluruh jaringan usaha. Waralaba dengan ratusan gerai di seluruh Indonesia wajib melakukan audit terhadap praktik pemutaran musik di semua cabang.
Tanggapan Pakar: Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
Pakar hukum kekayaan intelektual menyatakan bahwa banyak pelaku usaha di Indonesia masih mengabaikan pentingnya lisensi musik dalam operasional bisnis. Menurut mereka, penggunaan musik tanpa izin bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi termasuk pelanggaran hak ekonomi yang dapat berujung pidana.
Pakar menyarankan agar semua pemilik usaha yang memutar musik di ruang publik segera mengurus lisensi melalui lembaga yang berwenang. Selain itu, penting untuk menyimpan bukti pembayaran dan kontrak lisensi sebagai dokumen pendukung jika terjadi pemeriksaan.
Panduan Menghindari Pelanggaran Hak Cipta Musik di Tempat Usaha
Untuk mencegah kasus serupa, pelaku usaha disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
-
Mengurus lisensi resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau LMKN.
-
Memahami peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 56 Tahun 2021 dan UU Hak Cipta.
-
Menghindari penggunaan akun streaming pribadi di tempat umum.
-
Mengevaluasi operasional setiap cabang, terutama pada pemanfaatan karya cipta.
-
Melibatkan penasihat hukum untuk memastikan seluruh aspek legal bisnis telah terpenuhi.
Pelajaran Penting: Menjaga Kepatuhan dan Integritas Usaha
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan hukum adalah bagian integral dari kelangsungan usaha. Di era digital saat ini, informasi menyebar dengan cepat dan kesalahan kecil bisa merusak reputasi dalam waktu singkat. Mengabaikan kewajiban terhadap hak cipta dapat menimbulkan kerugian finansial dan reputasi yang tidak sebanding dengan biaya lisensi tahunan yang seharusnya dibayar.
Bagi pelaku usaha lain, penting untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Mematuhi hak cipta tidak hanya menjunjung tinggi etika, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional.
Direktur Mie Gacoan Bali resmi menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar lagu tanpa izin di ruang publik. Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa penggunaan musik di tempat usaha harus mematuhi regulasi dan membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Dengan ancaman pidana dan denda besar, serta potensi gugatan perdata, pelaku usaha perlu menyadari pentingnya legalitas dalam setiap aspek operasional. Pemahaman terhadap hukum hak cipta bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mutlak bagi bisnis yang ingin berkembang secara berkelanjutan.