Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Larang Penahanan Ijazah Siswa di Sekolah Negeri

Bengkulu, Media Independen – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 900/010/Dikbud/2025 yang melarang penahanan ijazah siswa di Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Instruksi ini merupakan bagian dari program Bantu Rakyat di Bidang Pendidikan, yang bertujuan memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Bengkulu.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur mengarahkan kepada seluruh Kepala Sekolah SMAN, SMKN, dan SLBN untuk:

1. Tidak menahan ijazah siswa/lulusan dengan alasan apa pun.
2. Tidak melarang siswa mengikuti asesmen sumatif tengah semester, akhir semester, sumatif akhir semester 6, dan ujian kompetensi keahlian dengan alasan apa pun.
3. Tidak menjual buku mata pelajaran dan buku LKS kepada siswa.
4. Memastikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan monitoring serta melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh siswa di Bengkulu.

“Tidak boleh ada lagi siswa yang ijazahnya tertahan hanya karena alasan administrasi atau biaya. Pendidikan adalah hak semua orang dan pemerintah harus hadir untuk menjamin itu,” ujar Helmi Hasan.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 Februari 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi siswa Bengkulu dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja akibat tertahannya ijazah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *