Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan: Masa Jabatan Bupati Jadi Sorotan

Bengkulu Selatan – Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin-Yevri Sudianto, secara resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan utama dalam gugatan tersebut adalah masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, yang dianggap cacat hukum karena telah menjabat selama dua periode.

Tim hukum pasangan Rifa’i Tajudin-Yevri Sudianto, yang dipimpin oleh Makhfud, SH., MH., menegaskan bahwa persoalan masa jabatan ini menjadi inti dari materi gugatan mereka. “Masa jabatan dua periode Gusnan Mulyadi kami anggap cacat hukum, dan ini menjadi salah satu alasan utama kami menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Makhfud.

Sidang kedua dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, dan pihak terkait. “Besok adalah agenda jawaban KPU. Kami siap melanjutkan proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambah Makhfud.

Sementara itu, Edi Rusman, SH., MH., yang juga tergabung dalam tim hukum pasangan tersebut, menyatakan bahwa proses hukum ini masih berjalan sesuai tahapan. “Tanggal 21 Januari ini sidang kedua akan digelar dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Edi Rusman.

Sengketa ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keabsahan kepemimpinan yang akan datang. Proses di Mahkamah Konstitusi diharapkan berjalan transparan, adil, dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan hukum serta asas demokrasi. Masyarakat Bengkulu Selatan menunggu hasil akhir yang diharapkan mampu menjawab semua pertanyaan terkait polemik ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *