Bengkulu, Media Independen – Fortuna Agency Property adalah Perusahaan Agent Broker Property pertama di propinsi Bengkulu yang mempunyai Legalitas dan sudah terdaftar di AREBI (Asosiasi Real Estate Broker indonesia) Dimana tenaga marketing dan Management Kantor sudah terlatih dan terdidik sesuai dengan SOP dan aturan nasional AREBI yang Bersertifikat.
Dijelaskan Direktur Fortuna Agency Property, Irwan, dengan adanya Perusahaan ini menjadi wadah membantu Masyarakat Bengkulu, untuk membeli dan menjual rumah, tanah, kebun, ruko dan berbagai asset lainnya.
“Tujuan kami yaitu supaya antara penjual dan pembeli merasa aman dan nyaman, dengan tagline kami clear and cleaning,” ungkap Irwan, saat jumpa pers di Kantor Fortuna Agency Property, Jum’at, 6 September 2024.
Fiturnya Agency Property juga akan bekerjasama dengan Developer pengembang Perumahan baru Commersial di Bengkulu untuk membantu Mengembangkan Pemasaran perumahan kepada Masyarakat Kami hanya mengambil komisi fee dari nilai transaksi sesuai dengan kesepakatan dan Aturan yang ada.
Pernahkah terlintas di pikiran Anda untuk menjual properti dan menjualnya sendiri tanpa bantuan agen properti? Apakah Anda berada di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali, dimana pembangunan perumahan sedang gencar sehingga Anda kesulitan menjual rumah? Mungkin Anda hanya terfokus pada besaran komisi yang akan ditagihkan di kemudian hari, atau merasa lebih mudah menjualnya sendiri dengan mem-posting properti di situs jual beli dan Anda dapat tangani sendiri.
Hal tersebut sebenarnya wajar dan tidak ada yang salah dari pertimbangan diatas. Tapi, pernahkah Anda memikirkan betapa repotnya proses penjualan properti jika tanpa menggunakan property agent?
Sebelum Anda melangkah lebih jauh, yuk simak keuntungan dan kekurangan menggunakan jasa agen properti berikut ini.
Keuntungan Menggunakan Jasa Agen Properti:
a. Harga Jual Rumah Sesuai Pasaran.
Harga adalah salah satu elemen penting dalam menjual rumah.
Seringkali harga yang kita ingin jual terlalu tinggi (overpriced) sehingga properti yang dijual tidak kunjung laku atau malah laku terlalu murah. Sehingga, pembeli properti yang akan mendapatkan keuntungan cukup banyak dari properti Anda. Dengan menggunakan jasa agen properti maka harga properti yang akan Anda jual sesuai dengan pasaran properti di daerah tersebut. Setiap agen properti tentunya sudah melakukan Competitive Market Analysis (CMA) sebelum melakukan pemasaran pada properti Anda.
Competitive Market Analysis (CMA) adalah sebuah proses dimana sebelum agen properti menawarkan properti anda kepada calon pembeli, agen properti wajib melakukan komparasi harga pada properti milik orang lain yang memiliki luas yang mirip dan berlokasi di sekitar properti anda. Komparasi tersebut dilakukan kepada 2-5 properti milik orang lain yang juga ditawarkan kepada pembeli. Hal ini untuk melakukan appraisal akan nilai harga jual properti yang akan ditawarkan. Agen properti akan memastikan properti anda dijual sesuai dengan harga pasaran yang wajar sehingga tidak overpriced atau terlalu mahal, dan juga tidak underpriced atau terlalu murah.
b. Kemungkinan Terjual Lebih Cepat
Setiap agen properti memiliki database calon pembeli potensial. Hal ini tentu menjadi suatu langkah yang efektif karena properti Anda akan ditawarkan kepada calon pembeli yang potensial sehingga tidak membuang waktu dan energi dalam menawarkan properti Anda. Selain itu agen properti biasanya juga akan memasarkan properti ke berbagai marketing channel baik offline maupun online sehingga tidak perlu khawatir properti Anda tidak laku (worry free).
c. Terima Beres (Praktis dan Efisien)
Saat Anda bekerjasama dengan agen properti dalam menjual properti Anda, maka setiap proses negosiasi dan showing unit sudah dilakukan oleh agen properti. Waktu Anda tidak terganggu dengan adanya beberapa telepon masuk untuk tanya jawab seputar properti yang dijual serta tidak perlu jauh-jauh ke lokasi untuk showing unit karena semuanya sudah di handle oleh agen properti kepercayaan Anda. Anda dapat menggunakan waktu luang Anda untuk berkumpul bersama keluarga atau hangout bersama teman untuk refreshing.
d. Jaminan Legalitas Transaksi Jual Beli Properti
Dalam transaksi jual beli properti terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan proses balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru, diantaranya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika belum melakukan AJB, pemilik wajib memberikan bukti Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) disertai oleh Surat Keterangan Lunas dari developer serta bukti pelunasan biaya admin dll.
Dengan menggunakan jasa agen properti terpercaya maka Anda tidak perlu khawatir, mengenai legalitas tersebut karena agen properti akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen-dokumen tersebut untuk menjamin legalitasnya, sehingga membuat konsumen merasa aman dan nyaman untuk membeli properti idamannya.
e. Komisi
Melihat banyaknya keuntungan menggunakan jasa agen properti tentu sebanding dengan besaran komisi yang harus Anda bayarkan, setelah properti Anda terjual. Sebenarnya, tidak ada kerugian yang signifikan dalam hal ini karena waktu dan energi Anda digantikan oleh agen properti. Maka harus ada timbal balik positif dari setiap kemudahan yang Anda terima. Hanya saja besaran komisi sebesar 2-5% untuk setiap transaksi jual beli dan komisi sebesar 5-8% untuk transaksi sewa-menyewa.
Contak : 0823 0633 5337