Bengkulu, Media Independen – Usai menjadi pemateri Seminar Nasional dan Call Paper Hukum Tata Negara yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tanggal 5 September 2024, Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan tentang legalitas PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 menegaskan apabila peraturan dibawah undang-undang diduga melanggar undang-undang maka itu harus dilakukan review di MA, dengan demikian sampai hari ini pasal 19 huruf c dan e PKPU Nomor 8 tahun 2024 belum ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan undang-undang Pilkada,” ungkap Idham yang tayangkan di akun YouTube, Selasa, 10 September 2024.
Mengenai periodeisasi lebih dari 2,5 tahun masa jabatan, lanjut Idham, dihitung satu periode itu putusan Mahkamah Konstitusi, KPU hanya menindaklanjuti putusan MK.
“Dan proses legal drafting PKPU pada tahap akhir setelah dilakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang KPU mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, setelah selesai rapat tersebut barulah rancangan KPU diundangkan menjadi peraturan KPU,” pungkas Idham.
Sementara itu, Sasriponi menjelaskan bahwa saat ini PKPU Nomor 8 tahun 2024 sedang di review di Mahkamah Agung.
“Semoga minggu ini ada kabarnya,” singkat Sasriponi.