Bengkulu – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, resmi menetapkan seorang perempuan yang sebelumnya menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) dari keluarga korban, yakni IO (20), sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
Penetapan tersebut diambil karena perbuatan IO dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 2) dan ayat (3) atau pasal 82 ayat (1 ) Jo 76E dan ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 ttg Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, IO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari RI, yang merupakan ibu korban. Korban diketahui merupakan remaja pria dan masih berusia dibawah umur (17 tahun) saat kejadian.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR., dalam keterangan rilisnya, Jumat (2/6/2023) menjelaskan, IO ditetapkan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun meski menyandang status tersangka, IO tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga tidak dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Benar IO telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu AKBP Fahmi Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menambahkan, dalam kasus ini, pihak tersangka juga melaporkan korban ke Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Laporan dari ibu korban disampaikan ke Polda Bengkulu pada Bulan Oktober 2022 lalu, sedangkan laporan dari tersangka IO dengan terlapor korban disampaikan ke Polda Bengkulu pada Bulan Desember 2022 lalu. Adapun, dalam laporannya, IO melaporkan anak dari ibu pelapor atas dugaan pemerkosaan.
“Jadi laporan dari ibu korban dengan terlapor ART ini lebih dulu kita terima dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, telah memenuhi unsur sehingga kita tetapkan IO sebagai tersangka. Sedangkan laporan ART yang disampaikan pada Bulan Desember 2022 saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dirreskrimum Polda Bengkulu menambahkan.
Dirreskrimum membenarkan pernyataan Kabid Humas Polda Bengkulu bahwa tersangka IO tidak ditahan dengan alasan karena selama proses penyelidikan kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Selain itu, pihaknya mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dimana tersangka IO saat ini sedang memiliki bayi.
“IO ini menjadi tersangka karena saat kejadian, korban masih berumur 17 tahun 6 bulan, dan saat dilaporkan berumur 17 tahun 11 bulan. Jadi status korban ini masih anak dibawah umur berdasarkan UU,” imbuh Direskrimum.
Adapun, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan dalam pasal 1 ayat (1), “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
“Perlu saya sampaikan, bahwa laporan dari IO saat ini masih tahap penyelidikan dan perkembangannya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” pungkas Dirreskrimum Polda Bengkulu. (001).