Jaksa Masuk Sekolah di MAN 2 Bengkulu, Pelajar Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak

Kota Bengkulu, Media Independen – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada para pelajar agar lebih memahami aturan yang berlaku, terutama terkait Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan ini, Yordan Metry, SH., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, menyampaikan materi mengenai UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” jelas Yordan di hadapan para siswa.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam pasal tersebut berlaku bagi siapa saja yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Selain itu, dalam penyampaian materinya, Yordan juga menjelaskan mengenai sistem peradilan pidana anak. Menurutnya, anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak akan dihukum jika melakukan tindak kejahatan, melainkan hanya akan dititipkan ke lembaga penitipan anak atau dikembalikan ke orang tua.

“Namun, jika anak sudah berusia di atas 14 tahun, maka ia bisa dikenai pidana. Meski demikian, hukumannya hanya setengah dari hukuman orang dewasa. Hal ini berlaku untuk kasus dengan tuntutan di atas lima tahun. Sedangkan untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, maka akan dilakukan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan,” tambahnya.

Kegiatan JMS ini berlangsung dengan interaksi aktif antara jaksa dan para pelajar. Melalui pendekatan yang komunikatif, materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh para siswa.

Dengan adanya program ini, diharapkan para pelajar semakin sadar hukum dan mampu menghindari perbuatan yang melanggar aturan. Selain itu, mereka juga dapat memahami hak-hak anak serta perlindungan yang diberikan oleh negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *