Bengkulu, Media Independen – Kuasa Hukum RoMer menanggapi dengan adanya laporan yang disampaikan oleh kuasa Hukum calon Gubernur nomor 1 Helmi – Mian ke Bawaslu soal rekaman suara paslon Gubernur Rohidin Mersyah.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum RoMer, Jecky Haryanto, yang menyampaikan bahwa terkait rekaman suara soal uang 20 ribu tersebut akan diberikan kepada anak-anak sebagai uang jajan.
“Terdapat video pemberian uang sebagaimana dilaporkan, hal tersebut bukan dalam kegiatan kampanye, dan tidak ada ajakan untuk memilih/ mencoblos sehingga tidak dapat di kategorikan sebagai pelanggaran kampanye,” jelas Jecky, Rabu 16 Oktober 2024.
Selain itu perlu kami tegaskan :
1. Pemberian yg dilarang oleh aturan adalah pemberian kepada pemilih atau orang yang sudah berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah dan terdaftar dalam pemilihan.
2. Pemberian itu dilarang dalam kegiatan kampanye resmi yang sampaikan ke KPU dan APH oleh tim kampanye, diluar itu tidak dapat dikategorikan pelanggaran.
3. Kampanye itu adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program paslon sebagaiman definisi dalam pasal 1 angka 12 PKPU 13/2024.