Bengkulu, Media Independen – Bertempat disalah satu hotel di Kota Bengkulu, dalam rangka menegakkan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bengkulu gelar Sosialisasi Netralitas ASN.
Kegiatan yang dihadiri Camat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta media ini diharapkan dapat menciptakan Pemilihan Kepala Daerah yang berintegritas.
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari Kegiatan kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan dari Bawaslu, dengan menggaet beberapa komponen masyarakat.
“Beberapa waktu yang lalu kita juga sudah sosialisasi ke pemilih pemula dengan mengundang anak SMA, Mahasiswa, dan juga ada sosialisasi ke tokoh perempuan. Dan untuk ini kita mengundang ASN, sosialisasi Netralitas ASN ke para tokoh Agama dan tokoh masyarakat,” ujar Leka, Jum’at, 20 September 2024.
Tentunya kami menginginkan, sambung Leka, para tokoh agama ini dan tokoh masyarakat untuk bisa menjadi penyambung lidah dari kami Bawaslu menyampaikan materi apa-apa yang menjadi pelanggaran pemilu, apa yang tidak boleh dilakukan dan itu untuk bisa disampaikan.
“Karena tokoh agama dan masyarakat ini kan biasanya melakukan ceramah atau khutbah ke warga masing-masing dan juga ke jamaah masing-masing hingga diharapkan apa yang didapatkan disini bisa disampaikan ke jamaah dan warganya masing-masing,” lanjut Leka.
Untuk pelanggaran ASN, jawab Leka, saat ini belum ada. Dan bentuk pelanggaran ASN itu ada berupa politik uang, kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
“Untuk sanksi saat ini Bawaslu hanya melakukan proses dan hasil dari kajian Bawaslu akan disampaikan ke instansi yang terkait dan dengan ketidak adanya KASN saat ini, maka kita langsung ke Badan Kepegawaian untuk tingkat Kota dan juga ke pejabat setingkat dan untuk sanksi dikembalikan kepada instansi yang bertanggung jawab,” jelas Leka
Untuk kondisi saat ini, masih dalam penjelasannya, tidak disebut sebagai pelanggaran jadwal kampanye, karena sekarang belum masa kampanye.
“Jika sudah sampai kampanye dan jadwalnya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, baru itu pelanggaran diluar jadwal kalau hari ini kita belum masuk ditahapan kampanye karena memang hari ini juga belum ada calon, karena calon belum ditetapkan, dan untuk pelanggaran yang hari ini terjadi kita belum bisa melakukan penindakan karena itu belum ada pesertanya dan penetapan peserta itu di tanggal 22 September,” tutup Leka.