Kalahkan PPP, PAN Pemenang Pileg di Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah

Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan Surat Nomor :789/PL.01.9/SD/2024, tanggal 20 Mei 2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Pasca-Putusan MK.

Disampaikan Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu, Riswan, surat yang dikeluarkan KPU tersebut berisi perintah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia bagi perkara yang masuk dalam Putusan Dismissal (tidak masuk ke sidang pembuktian) oleh MK supaya menetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih hasil Pemilu 2024.

“Dengan berpedoman pada SK KPU RI Nomor 360 tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten-Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024,” ungkap Riswan, disela aktifitasnya, Rabu, 29 Mei 2024.

Poin 3 dan 4, lanjutnya, surat KPU RI tersebut sudah sangat jelas dan tegas serta secara hukum WAJIB dijadikan landasan hukum oleh KPU Bengkulu Tengah untuk menetapkan Rafei sebagai Caleg PAN Terpilih Dapil Bengkulu Tengah 3.

“Sebab SK KPU RI no 360 yang ditetapkan Secara Nasional tanggal 20 Maret 2024 dalam Lampiran VI-nya berisi SK KPU Bengkulu Tengah No 439 yang memenangkan PAN,” terang Riswan.

“Pemilu ini harus berlandaskan hukum, dan acuan penetapan kursi dan calon terpilih adalah SK KPU RI No 360 tahun 2024 dan Lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dengan SK itu,” sambungnya.

“Kita tidak ingin Pemilu ini diwarnai dengan anarkisme dan kekerasan, semua pihak harus mematuhi hukum,” lanjutnya.

Jika PPP Bengkulu Tengah, ujar Riswan, merasa tidak puas dengan SK KPU RI No 360 dan SK KPU Bengkulu Tengah yang jadi Lampiran VI SK KPU tersebut, mari ‘bertarung’ lagi di Pemilu 2029, sebab tidak ada upaya hukum lain menyangkut perselisihan hasil Pemilu yang dapat ditempuh PPP Bengkulu Tengah karena putusan MK bersifat Final dan Mengikat.

“Apalagi Sdr. Idham Holik Komisioner KPU RI dengan tegas mengatakan bahwa hanya putusan MK yang dapat mengubah SK KPU RI No 360 tahun 2024 beserta Lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dengan SK itu,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *