Penulis : Syaiful Anwar. AB
Purna Tugas Universitas Bengkulu
Bengkulu – Hari hari belakangan kampus-kampus digugat oleh mahasiswanya, apa pasal? Selidik punya selidik ternyata penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa kampus naik di atas seratus persen. Ini dianggap oleh mahasiswa diluar nalar!
Sebagai seorang pengajar Bisnis bahwa penetapan uang Kuliah Tunggal itu seperti menetapkan harga. Dalam penetapan harga bermacam-macam pertimbangan, ada pertimbangan pasar, daya beli Masyarakat, situasi ekonomi atau konjungtur ekonomi, tingkat inflasi dan tingkat suku bunga perbankan atau deposito serta keuntungan yang diinginkan.
Pertanyaannya adalah, apakah penetapan UKT telah melihat beberapa faktor atau diterminan yang disebut di atas?
Beberapa tahun lalu, sudah lama memang. Ketika menetapkan uang kuliah bagi mahasiswa baru, kami memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah, keadaan inflasi daerah, daya beli masyarakat, tingkat biaya hidup di daerah. Semua informasi ini diperoleh dari kantor statistic daerah. Jadi, Ketika menetapkan uang kuliah mahasiswa baru, sudah diketemukan parameter itu, baru kemudian dikonsultasikan ke direktorat jendral Pendidikan Tinggi, untuk penetapan besaran uang kuliah!
Nah, sekarang saya sudah pensiun, jadi tidak mengetahui perkembangan dan suasana kebatinan penetapan uang kuliah itu. Secara teoritis, paling tidak tingkat inflasi dan tingkat biaya hidup serta tingkat kesejahteraan rakyat daerah menjadi pertimbangan penetapan Uang kuliah Tunggal! Bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan perguruan tinggi!. Jadi, secara teoritis pula dapat dikatakan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal itu melihat situasi dan kondisi ekonomi suatu daerah, dan secara teoritis juga tidaklah wajar bila kenaikan UKT itu seratus persen lebih!
Sebetulnya, banyak cara perguruan tinggi untuk mendapatkan uang, selain dari UKT, salah satunya adalah menjual kepakaran para dosen melalui hak paten atas karya ilmiahnya yang bekerjasama dengan dunia industri, beberapa perguruan tinggi dengan skema Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTBH) dan Badan Layanan Umum (BLU) telah berkreasi untuk mendapatkan uang, contoh Universitas negeri Padang punya hotel, hotel bisa dipasarkan kepada khalayak, disamping untuk praktek mahasiswa. Ada perguruan tinggi yang punya pompa bensin (SPBU) dan seterusnya. Dengan cara-cara ini, perguruan tinggi bisa menghasilkan uang dan pada akhirnya dapat menutup biaya operasionalnya!
Sepertinya, perguruan tinggi kehabisan akal dan kreativitas untuk mendapatkan uang selain UKT. Dengan predikat PTBH dan BLU seharusnya dapat melakukan itu. Nah, sekarang, malah kebalikannya diberi predikat PTBH dan PT BLU malah menjadi mahal! Padahal perguruan tinggi diharapkan dapat menelurkan orang-orang yang pencipta, pengabdi dan bertanggung jawab atas kemakmuran dan kesejahteraan rakyat! Yang diridhoi Allah SWT.
Jadi, perguruan tinggi menjadi strategis. Artinya perguruan tinggi dengan sivitas akademikanya menjadi pendorong yang kuat untuk mencapai tujuan negara ini! Mencerdaskan bangsa! Bukan sebaliknya.
Jika ada yang beranggapan orang yang masuk perguruan tinggi adalah orang ingin memuaskan kebutuhan tersiernya, adalah keliru besar! Ilmu pengetahuan, keterampilan membuat sesuatu katakanlah barang, pesawat terbang misalnya, butuh orang-orang yang berpendidikan tinggi sebagai pemberi ide dan gagasan tentang pesawat itu! Ide pesawat, desain pesawat itu dikerjakan oleh seorang yang lulusan perguruan tinggi! Jadi, lulusan perguruan tinggilah yang memegang kuncinya!
Semoga tulisan ini bermanfaat salam.