
media-independen.com – Bengkulu, 3 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. SPDP ini dikirim oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan penerimaan dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa Kejati telah menunjuk tim jaksa untuk meneliti dan mengawal proses penyidikan yang sedang berjalan.
“SPDP sudah kami terima, dan jaksa peneliti sedang kami siapkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan dari Polda,” ujar Arief.
Direktur PDAM Jadi Terlapor
Nama Direktur PDAM Kota Bengkulu, Samsu Bahari, disebut dalam dokumen SPDP sebagai terlapor utama. Ia diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL).
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa ada sejumlah oknum yang bertindak sebagai perantara atau “calo” yang memungut uang dari pelamar kerja dengan janji akan diterima menjadi PHL di PDAM. Nominal yang disebut-sebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang.
Penanganan Hukum dan Langkah Lanjut
Kejati menyatakan tengah menunggu berkas lengkap tahap pertama (tahap I) dari penyidik untuk dapat melanjutkan proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum. Dalam waktu dekat, koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti akan dilakukan secara intensif.
Penyidik Polda Bengkulu sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan calon pekerja yang diduga terlibat dalam proses pembayaran uang suap. Beberapa dari mereka juga disebut telah menyerahkan bukti transfer atau kuitansi pembayaran kepada penyidik.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan menegaskan akan mengawal ketat jalannya proses hukum dalam kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMD milik daerah. Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk bertindak objektif dan profesional dalam menyikapi setiap perkembangan perkara.
Kejati Bengkulu kini resmi terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Bengkulu setelah menerima SPDP dari Polda. Dugaan gratifikasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja menjadi fokus penyelidikan. Publik kini menanti proses hukum berjalan secara transparan dan adil.