Kelalaian Manajemen BSI Terungkap, Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum yang Adil

Bengkulu, Media Independen – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu. Dari keterangan saksi Ari Dermawan, mantan Kepala Cabang BSI S. Parman, terungkap bahwa emas milik nasabah Tunsiah telah dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Emas tersebut diduga digunakan untuk menutupi kerugian nasabah lain, yakni Kusma Bukti dan Muhammad Herta.

Penasihat hukum terdakwa Tiara Kania Dewi (TKD), Dede Frastien, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam persidangan, mantan kepala cabang BSI telah mengakui adanya kelalaian dalam administrasi yang menyebabkan emas nasabah dijual tanpa izin. Akibat pelanggaran tersebut, yang bersangkutan hanya dikenakan Surat Peringatan (SP1), tanpa ada proses hukum lebih lanjut.

“Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian dalam operasional dan otorisasi penjualan emas tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Dede di hadapan majelis hakim, Senin (17/2).

Ia juga mempertanyakan mengapa kliennya, Tiara Kania Dewi, menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini, sementara mantan kepala cabang yang telah mengakui kesalahannya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika ingin menegakkan hukum dengan benar, maka jangan tebang pilih. Kepala cabang telah mengakui perbuatannya, tetapi mengapa hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka?” tegasnya.

Persidangan masih terus berlanjut, sementara kuasa hukum TKD mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, tanpa membebankan seluruh tanggung jawab kepada satu pihak saja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *