Kelebihan Bayar Proyek Kobema dan Jembatan Elevated Harus Segera Dikembalikan, Suharto: Lebih 60 Hari Pidana

Bengkulu, Media Independen – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp12,6 miliar dalam dua proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Temuan ini mencakup proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kobema dan pembangunan Jembatan Elevated di kawasan Danau Dendam Tak Sudah.

Hasil audit BPK menunjukkan bahwa proyek SPAM Regional Kobema mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp6 miliar. Perbedaan perhitungan antara konsultan Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Bengkulu menjadi salah satu penyebabnya. Meski demikian, pihak rekanan proyek telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

Sementara itu, proyek pembangunan Jembatan Elevated di kawasan Danau Dendam Tak Sudah juga mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp6,6 miliar. Dari total tersebut, Rp600 juta telah dikembalikan, sedangkan sisanya masih dalam proses banding oleh pihak rekanan yang mempermasalahkan perhitungan biaya pancang.

BPK terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai proyek di Dinas PUPR Bengkulu guna memastikan tidak ada penyimpangan serupa. Temuan kelebihan pembayaran ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada 2017, BPK mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp6,74 miliar akibat kelebihan pembayaran dan denda yang belum disetorkan oleh rekanan proyek di dinas tersebut.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas PUPR menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan memastikan pengembalian dana sesuai prosedur. Selain itu, perbaikan sistem pengawasan proyek akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi 3, Suharto, mendesak agar pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Kelebihan bayar itu harus segera ditunaikan, tidak boleh lebih dari 60 hari kerja. Jika lewat, makanya itu sama dengan pidana,” tegas Suharto saat bertemu di sebuah rumah makan, Jumat (28/2).

Pihak terkait kini terus mengawal proses pengembalian dana guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek-proyek pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *