Bengkulu, Media Independen – Setelah tak memenuhi panggilan pertama Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memberikan klarifikasi atas laporan kuasa hukum 02 soal penyebaran minyak goreng bersubsidi dan penggunaan gardu pandang PLN di Lebong, Helmi Hasan kembali tak datang untuk panggilan kedua.
Disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si, alasan tidak datang pada panggilan pertama adalah format surat yang salah.
“Padahal surat yang kami buat itu sesuai Perbawaslu RI, namun tetap disalahkan oleh Helmi Hasan melalui kuasa hukumnya,” ungkap Eko, Minggu, 3 November 2024.
Untuk panggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Minggu, 3 September 2024, Helmi Hasan kembali tidak datang alias mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
“Itu hak terlapor untuk tidak hadir, namun Bawaslu tetap melakukan penanganan laporan, selanjutnya tidak ada pemanggilan lagi, karena sudah dilakukan pemanggilan / undangan kedua,” jelas Eko.
Disampaikan kuasa hukum 02, yang merupakan pelapor atas dugaan yang dilakukan paslon 01, bahwa tidak hadirnya Helmi Hasan merupakan sikap yang tidak gentleman.
“Tadi dia hanya kasih surat saja ke pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan memang itulah kerja Helmi Hasan, selalu menghindar,” singkat Aizan.