Jakarta, Media Independen – 14 Januari 2025 – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini merupakan langkah awal implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar koperasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1). Turut hadir dalam acara tersebut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK, dan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK.
Menurut Budi Arie, langkah ini adalah amanat Pasal 321 UU P2SK yang mengharuskan Kemenkop membina koperasi jasa keuangan, khususnya yang menjalankan usaha open loop. “Kami telah melakukan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia. Dengan pengawasan oleh OJK, koperasi simpan pinjam diimbau segera memperbaiki tata kelola mereka,” ujar Budi Arie.
Budi Arie juga menyampaikan bahwa Kemenkop akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan guna memastikan implementasi UU P2SK berjalan lancar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK segera memproses daftar koperasi yang telah diserahkan. “Kami akan melaksanakan perizinan, pengawasan, dan pengaturan sesuai ketentuan. Fokus kami adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan sebagaimana esensi UU P2SK,” ungkap Mahendra.
Ia juga menawarkan kerja sama dalam bentuk pelatihan, workshop, dan pendampingan guna memperkuat tata kelola koperasi di Indonesia. “Kekuatan ekonomi kita bergantung pada entitas seperti koperasi, perusahaan, dan badan hukum lainnya,” tambah Mahendra.
Dalam surat bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, Kemenkop telah menyampaikan daftar koperasi open loop yang memenuhi kriteria UU P2SK Pasal 44B ayat (2). Koperasi-koperasi tersebut akan ditindaklanjuti OJK melalui sosialisasi, komunikasi publik, dan proses perizinan yang lebih intensif.
Langkah ini menunjukkan sinergi antara Kemenkop dan OJK dalam memperkuat sektor jasa keuangan berbasis koperasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.