Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu gelar rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih 2024-2029 di aula Hotel Santika Bengkulu, Kamis, 2 Mei 2024.
Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman bahwa nama-nama yang ditetapkan tersebut akan diusulkan untuk dilakukan pelantikan pada Agustus mendatang.
“Karena tidak ada sengketa, maka hari ini KPU Provinsi dapat melakukan penetapan bagi mereka yang terpilih,” ungkap Rusman.
Usia penetapan ini, lanjut Rusman, maka seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu harus melampirkan laporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Jika laporan LHKPN tidak kami terima, maka nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan sebagian nama yang akan dilantik, jadi mohon kepada Partai untuk mengingatkan,” tutup Risman
Ditambahkannya, KPU Kabupaten dan Kota juga akan segera melakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
“Untuk KPU Bengkulu Tengah belum dapat melakukan penetapan, dikarenakan harus menunggu PKPU yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Sekretariat DPD PAN Bengkulu, Riswan menyampaikan apresiasinya atas kinerja penyelenggara pemilu dan juga Bawaslu yang sudah bekerja dengan, hingga penetapan pada hari ini.
“Terimakasih buat KPU, Bawaslu dan seluruh yang terlibat dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan Presiden, apa yang kita dapat pada hari ini akan disampaikan kepada kader terpilih untuk mempersiapkan diri dan juga kepada Ketua DPW PAN Bengkulu sebagai laporan,” ujarnya