Bengkulu – Beredar video penjelasan Komisioner KPU RI Idham Kholik yang juga merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyatakan bahwa setelah ditetapkannya keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tidak ada aturan yang bisa membatalkannya kecuali keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak ada aturan yang dapat merubah Keputusan KPU RI Nomor 360 tahun 2024 kecuali putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU, jadi kalau ada surat putusan Bawaslu pasca ditetapkan putusan KPU tersebut, maka itu tidak dapat diubah kecuali putusan Mahkamah Konstitusi, artinya keputusan Bawaslu itu tidak dapat dilaksanakan, jadi mohon dijelaskan dan sekiranya teman-teman membutuhkan penjelasan tertulis, maka silahkan kirimkan surat kepada kami, karena sudah ada KPU kabupaten kota yang meminta petunjuk, jadi dijelaskan putusan Bawaslu tidak dapat dilaksanakan, kecuali itu menjadi alat bukti dalam persidangan,” jelas Idham Kholik dalam video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat DPW PAN Bengkulu, Riswan, menyampaikan bahwa, apa yang terjadi di Bengkulu Tengah yaitu proses hitung ulang batal demi hukum.
“Dan sudah sangat jelas apa yang disampaikan oleh pak Idham Kholik, sehingga apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi kepada KPU Provinsi adalah sebuah kekeliruan, KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu, dengan demikian, apa yang ditetapkan sebelumnya itu yang berlaku dengan suara PAN tetap dengan jumlah 2.022 serta PPP dengan jumlah 2.021,” jelas Riswan, Kamis, 2 Mei 2024.
Mengenai gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Riswan menyampaikan bahwa Partai Amanat Nasional, telah mencabutnya.
“Gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan MK pada tanggal 23 April 2024 dengan e-BPRK nomor : 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XII/2024 sudah kita cabut, karena apa yang disampaikan oleh komisioner KPU RI sudah sangat jelas, dan Partai Amanat Nasional juga sudah menerima Keputusan KPU nomor 360/KPU/III/2024, oleh sebab itu Partai Amanat Nasional tinggal menunggu pelantikan kader nya yang terpilih pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu,” sambungnya.
Riswan pun kembali menjelaskan, apa yang terjadi baik di TPS ataupun pleno sesuai tingkatan, saksi PPP ikut menandatangani berita acara.
“Itu sudah jelas apa yang dilakukan oleh saksi PPP, artinya mereka menyetujui apa yang sudah terjadi, tapi anehnya Bawaslu Provinsi Bengkulu dapat merekomendasikan adanya hitung ulang di 5 TPS dengan menggunakan perbawaslu nomor 7 tentang sidang cepat,” ungkapnya.
Riswan pun berharap, agar apa yang terjadi di Bengkulu Tengah tidak akan terulang lagi.
“Jangan sampai ada yang terzalimi ditengah pesta demokrasi ini, kita juga berharap kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera menyampaikan calon terpilih ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dilakukan pelantikan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” tegasnya.