Ketua Komisi IV Minta Disbud Provinsi Bengkulu Awasi Pungutan di Sekolah Selama PPDB

Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Edward Samsi, SIP., MM

BENGKULU – Banyaknya praktik yang mengarah kepada pungutan yang memberatkan wali murid pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK se- Provinsi Bengkulu menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. Dirinya meminta Dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk mengawasi secara maksimal.

“Pacsa PPDB inikan, sudah menjadi rahasia umum. Masih ada sekolah-sekolah melakukan praktik pungutan dengan dalih uang pembangunan untuk membangun sarana dan parasarana sekolah. Seperti membangun pelataran, toilet dan lainnya. Tentu saja praktik-praktik sedemikian tidak dibenarkan, apapun dalihnya,” ungkap Edwar, Senin, 24 Juli 2023.

Mengkoordinir seragam sekolah, tambahnya, juga tidak dibenarkan karena memberatkan wali murid, terutama siswa baru, dan tentu saja hal ini bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No 420/2176/DIKBUD/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu tertanggal 24 Desember 2021.

“Dalam SE itu jelas menyatakan jika SPP digratiskan, termasuk pungutan lain yang memberatkan wali murid. Memang setelah adanya SE, sekolah tidak lagi memungut SPP. Tapi masalahnya saat ini sekolah meminta iuran sukarela. Ini harusnya juga tidak boleh, terlebih iuran sukarela itu besarannya ditetapkan dan juga harus dibayar selama setahun ajaran,” sesal Edwar.

Menurutnya, terkait persoalan ini sudah dibahasnya secara langsung dengan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu. Dan Pak Kadis berjanji, bakal melakukan pengawasan, bahkan juga evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik seperti itu. “Bahkan Pak Kadis memastikan bakal mengevaluasi Kepsek yang terkesan nakal dengan melakukan praktik itu,” bebernya.

Lebih jauh disampaikannya, meskipun demikian kalaupun praktik-praktik yang mengarah pada pungutan terjadi, wali murid tidak perlu takut untuk melayangkan laporan. Baik kepada pihaknya ada Dinas Dikbud secara langsung. “Kalau tidak ada laporan bagaimana mau ditindaklanjuti, dan wali murid tidak perlu takut,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *