KH. M. Syamlan: Pelarangan Menggunakan Jilbab Adalah Bentuk Penindasan

Bengkulu, Media Independen – Larangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas mengibarkan bendera pada HUT RI ke 79 di Ibu Kota Negara menggunakan jilbab mendapat reaksi keras dari sejumlah pihak.

Penolakan larang jilbab pun datang dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Bengkulu, KH. Muhammad Syamlan, yang mengungkapkan bahwa itu adalah sebuah bentuk penindasan.

“Larangan bagi pelajar wanita berjilbab untuk berjilbab dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI adalah jelas menodai kemerdekaan, sekaligus tidak Pancasilais dan menjurus anti Agama,” ungkapnya, Rabu 14 Agustus 2024.

Oleh kerena itu, sambungnya, tindakkan ini harus diprotes keras karena ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan penindasan dalam kehidupan beragama.

“Saya serukan pulang saja putri-putri Paskibraka yang harus melepas jilbab, khususnya yang dari Bengkulu, saya serukan, lebih baik pulang, daripada harus dipaksa lepas jilbab,” seru Syamlan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *