Kisruh Perhitungan Ulang Suara, Eko: Bawaslu Juga Kabulkan Permintaan PAN di Rejang Lebong

Bengkulu – Berdasarkan permintaan adanya perhitungan suara ulang yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Benteng, maka hari ini KPU Benteng mengadakan prosesi hitung ulang yang dilaksanakan di pendopo Kantor Bupati Benteng, Minggu, 10 Maret 2024.

Hal itu dilakukan berdasarkan surat Keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang meminta penghitungan suara ulang.

Dijelaskan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, hal tersebut diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bawaslu propinsi pada posisi menyelesaikan keberatan yang tidak terselesaikan di tingkat kabupaten itupun atas permintaan KPU propinsi saat pleno ketika terjadi perdebatan dan itu sudah sesuai dengan PKPU 5”, jelas Eko.

Sesuai perbawaslu 8, lanjutnya, tentang penyelesaian pelanggaran administratif terhadap kejadian di atas maka Bawaslu propinsi melaksanakan pemeriksaan cepat.

“Berdasarkan bukti bukti yang diajukan maka dari sekian banyak tuntutan hanya 5 TPS yang dikabulkan”, sambungnya.

Masih disampaikan Eko, bahwa berdasarkan keadilan, maka Putusan Bawaslu provinsi hanya untuk menghitung ulang suara tidak syah partai P3 di 5 TPS saja.

“Pemilu itu menganut “satu orang satu suara satu nilai”, maka jika ada suara yang mestinya syah lalu menjadi tidak di syahkan oleh KPPS maka tugas kita adalah menyelamatkan suara tersebut sesuai dengan aslinya saat pemungutan suara”, tutur Eko.

Ditambahkan Eko, mekanisme pemeriksaan cepat juga terjadi di Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong.

“Di RL Adalah Partai PAN yang melakukan keberatan
dan sesuai perbawaslu 8 kita kabulkan untuk hitung ulang hanya di satu TPS sesuai tuntutan PAN dan hanya suara PAN saja yang di hitung, jadi mekanisme ini tidak hanya terjadi kemaren saja”, tutup Eko.

Sementara itu, dilokasi yang berbeda, hari ini DPD PAN BENTENG yang di motori oleh sekretaris DPD PAN BENTENG Zenrodi, melakukan protes dan menolak kesewenangan rekomendasi hitung ulang yang dilakukan Bawaslu Provinsi bengkulu di 5 TPS DAPIL 3 dengan pengerahan masa AKSI DAMAI.

“Seharusnya Bawaslu Provinsi tidak serta merta mengambil keputusan untuk diadakan perhitungan ulang, namun kita akan tetap ikuti proses yang berlangsung, sambil mempelajari langkah apa yang kita lakukan selanjutnya”, ujar Zenrodi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *