Bengkulu – Sudah hampir setahun sejak terpilih, 5 Komisioner KIP Bengkulu tidak kunjung dilantik. Padahal semua proses sudah dilakukan, mulai dari pemilihan oleh Timsel dengan mengirimkan 15 nama untuk dilakukan fit n propertest oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Belakangan, terdengar kabar bahwa tidak kunjung dilantiknya 5 Komisioner terpilih lantaran tidak adanya unsur pemerintah yang mewakili. Mengapa harus ada unsur pemerintah, apa sebenarnya pengertian dari unsur pemerintah tersebut, atau ada pemahaman yang berbeda tentang diksi unsur pemerintah dari sisi Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu dan anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.
Menurut sebagian kalangan, apa yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dengan tidak melantik komisioner yang baru sudah tepat, mengingat aturan yang ada yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 18, mengharuskan adanya unsur pemerintah di Komisi Informasi :
1. Pencerminan unsur pemerintah bagi calon anggota Komisi Informasi dilakukan sebelum mengajukan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Tim Seleksi menyerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada Presiden atau Gubernur atau
3. Bupati atau Walikota untuk memilih nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang mencerminkan unsur pemerintah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang akan diajukan.
4. Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang terpilih untuk mencerminkan unsur pemerintah wajib disertakan surat keterangan dari Pemerintah.
5. Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Dan jika melihat dari lampiran III Perki nomor 4 tahun 2016, sangat jelas diceritakan bahwa unsur pemerintah berasal dari instansi pemerintah yang kemudian diketahui oleh kepala Lembaga, dan yang menjadi tanda tanya kemudian jika orang yang mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu, adalah seseorang yang tidak berasal dari instansi tertentu, apakah itu dibenarkan?
Semakin menarik, kemungkinan unsur pemerintah inilah yang menjadi dalang tidak dilantiknya komisioner terpilih sejak Agustus 2023 lalu, yang pada akhirnya tidak lolosnya unsur pemerintah saat fit n propertest, menjadikan hasil akhir yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu kemudian dinilai cacat hukum.
Siapa sebenarnya sosok yang mendapatkan rekomendasi tersebut?, apakah yang bersangkutan berdinas di salah satu OPD sebagai tenaga pendamping, ASN, atau mungkin staf khususnya Gubernur Bengkulu? Lalu siapa yang punya kepentingan sehingga para komisioner terpilih tidak juga dilantik. Dan siapa pihak yang bertanggungjawab terhadap hal ini.
Kita berharap polemik ini untuk segara diakhiri dengan sebuah keputusan, dilantik atau dipilih ulang, dan semua pilihan tentu ada konsekuensinya, sayang ratusan juta melayang begitu saja.