Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Tunda Seluruh Sidang Sengketa Informasi

Bengkulu, Media Independen – Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menyampaikan bahwa KIP Bengkulu belum dapat melaksanakan sidang sengketa informasi sesuai jadwal. Hal ini disebabkan oleh kendala administratif yang sedang dihadapi.

Dalam surat resmi bernomor 010/KIP-BKL/I/2025, Junaidi menjelaskan bahwa saat ini KIP Bengkulu masih dalam proses melengkapi tenaga ahli untuk periode 2024-2028. Selain itu, Sekretariat KIP juga belum memiliki staf administrasi karena masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait status tenaga harian lepas (THL).

“Komisi Informasi Provinsi Bengkulu belum bisa melaksanakan mediasi dan sidang sengketa informasi. Namun, jika proses sudah siap, kami akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait,” ujar Junaidi surat tertanggal 20 Januari 2025 tersebut.

Dalam berita sebelumnya, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Wilkanefi, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera memulai kembali proses persidangan setelah semua persiapan selesai. “Untuk saat ini, Komisi Informasi Bengkulu belum dapat melaksanakan proses mediasi dan sidang ajudikasi. Namun, kami berkomitmen segera memulai kembali proses persidangan setelah semua persiapan selesai. Pemberitahuan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada para pemohon,” ungkap Wilkanefi.

KIP Bengkulu memastikan bahwa pemberitahuan lebih lanjut akan diberikan setelah seluruh persiapan administratif selesai. Dalam surat tersebut, turut ditembuskan pemberitahuan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu dan pihak arsip.

Situasi ini menjadi perhatian mengingat peran strategis KIP dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Bengkulu. KIP berharap proses administratif dapat segera diselesaikan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Supli Haryadi salah pemohon sidang ajudikasi di KIP merasa kecewa dengan adanya penundaan sidang.

“Registrasi sudah masuk, ke KIP,
tahunya ada aurat permohonan belum bisa melaksanakan sidang,” ucap Supli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *