Komisioner KIP Bengkulu Menuntut Haknya Segera Dibayarkan

Bengkulu – Terhitung sejak Januari 2024, Komisioner KIP Bengkulu belum menerima gaji dari Pemprov Bengkulu, sementara Tenaga Ahli sudah menerimanya.

Hal tersebut disampaikan salah seorang Komisioner, Murdan Lair, dia menyebut bahwa tenaga ahli (TA) telah menerima gaji selama 3 bulan itu sebelum lebaran dan setelah lebaran menerima 2 bulan gaji.

“Hak kami para komisioner harusnya di berikan dan di prioritaskan, bukan tenaga ahli (TA) yang diprioritaskan. Ini malah terbalik. Padahal tugas TA itu membantu tugas komisioner dan memberikan masukan bila diminta dan diperlukan,” kata Christopher.

Terkait hal ini, para Komisioner KIP Bengkulu akan menempuh jalur hukum, terkait dengan Hak- Hak Komisioner yang tidak diberikan sejak Januari sampai dengan sekarang.

Kepala Dinas Kominfotik sebagai PA dan PPTK KIP tidak berhak untuk menahan hak komisioner.

“Dugaannya ada pelanggaran UU Nomor 13 Tentang Tenaga Kerja, dan ini tidak bisa dibiarkan, sudah 6 bulan kami tak terima gaji, alasannya SK tidak sesuai, padahal SK yang buat dan ditandatangani oleh pak Gubernur sudah sangat jelas diktumnya. Habis masa jabatan Komisioner saat ini sampai dilantiknya komisioner yang baru,” terangnya.

Masa perpanjangan SK Komisioner KIP ini, bukan hanya terjadi di Bengkulu saja, tapi juga terjadi di daerah lain. ” Contohnya Komisioner KIP di Provinsi Jawa Barat juga demikian dan diktum SK juga menyebutkan, habis masa jabatan komisioner, ketika komisioner yang baru dilantik,” kata dia.

Jadi kami para komisioner telah bersepakat untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa tuntas,” tutup dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *