Bengkulu, Media Independen – Kuasa hukum terdakwa kasus fraud Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang S. Parman, Dede Frastien, S.H., M.H, menilai keterangan ahli dalam persidangan hari ini belum memberikan gambaran yang cukup jelas terkait perkara yang dihadapi kliennya. Ahli yang dihadirkan, Wilson Mario Johanes Marudut H, S.H., M.H., yang merupakan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dinilai hanya menjelaskan perkara dari sisi regulasi tanpa menguraikan aspek yang lebih substansial.
“Kami merasa belum cukup dapat menggali terkait tindak pidana pencucian uang karena ahli hanya menjelaskan berdasarkan regulasi pasal 3, 4, dan 5 serta unsur-unsurnya. Selain itu, ahli hanya memberikan penjelasan mengenai tindak pidana pencucian uang secara aktif dan pasif, namun tidak secara mendalam. Akibatnya, ketika kami dikejar pertanyaan dalam persidangan, kami tidak memiliki bahan yang cukup kuat untuk menjadi dasar dalam nota pembelaan,” ujar Dede Frastien, S.H., M.H, kepada media usai sidang, Selasa (4/3).
Menurut Dede, meskipun ada beberapa keterangan dari ahli yang dapat digunakan untuk meringankan kliennya, namun hal tersebut tidak komprehensif. Ia juga menegaskan bahwa kliennya memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang nasabah yang hilang, hal yang juga telah diamini oleh Kepala Cabang BSI serta beberapa pimpinan lainnya.
“Menurut kami, ini adalah perbuatan perdata, bukan tindak pidana. Kami berharap majelis hakim sepakat dengan pandangan kami dan memutus perkara ini dengan putusan onslagh atau lepas, karena perkara ini lebih masuk ke ranah perdata, bukan ranah pidana,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti ketidakmampuan ahli dalam memberikan keterangan yang lebih spesifik terkait nominal pasti kerugian yang dialami akibat dugaan fraud di BSI cabang S. Parman. Ahli juga dinilai tidak dapat menjawab secara rinci bagaimana aliran dana keluar-masuk dalam kasus ini, serta tidak bisa memberikan penjelasan berdasarkan rekening koran dari beberapa rekening yang terlibat.
“Ahli hanya menjawab berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik di Tipideksus Mabes Polri, tanpa menganalisis secara mendalam bagaimana aliran uang dalam perkara ini. Ini tentu saja menjadi celah yang perlu kami kritisi lebih lanjut,” tambah Dede.
Dengan masih adanya berbagai pertanyaan yang belum terjawab dalam persidangan hari ini, pihak kuasa hukum terdakwa akan terus menggali dan mengajukan pembelaan yang lebih kuat agar perkara ini dapat dipandang secara lebih objektif oleh majelis hakim. Persidangan akan dilanjutkan Senin dan Selasa mendatang.