Kuasa Hukum TKD: Fraud di BSI Tidak Mungkin Dilakukan Sendiri

Bengkulu, Media Independen – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Bengkulu, Pilipus Tarigan Girsang, SH., MH, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya tidak mungkin dilakukan sendiri. Pernyataan ini disampaikan usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, di mana saksi dari tim investigasi internal BSI mengungkap adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh banyak pihak di berbagai tingkatan jabatan.

“Saksi menyampaikan bahwa ada pelanggaran SOP yang ditemukan dalam penyelidikan mereka. Bukan hanya klien kami, tetapi juga melibatkan atasan-atasan TKD, supervisor Customer Service (CS), Business Operation dan Support Manager (BOSM), bagian back office, hingga kepala cabang. Faktanya, puluhan pegawai bahkan telah diberikan surat peringatan karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan SOP,” ujar Pilipus Tarigan Girsang usai persidangan, Selasa (11/3).

Ia mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, sementara berdasarkan hasil investigasi internal, ada banyak pihak yang juga berperan. Menurutnya, dalam proses pencairan bilyet deposito, misalnya, terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui dan tidak mungkin dikerjakan oleh satu orang saja.

“Faktanya kan dalam menerbitkan bilyet itu diakui oleh saksi bilyet itu merupakan bilyet produk dari BSI kemudian dikeluarkan oleh Back office di Safety Box dan diterima oleh TKD, dan TKD memberikan kepada nasabah namun tidak tercatat dan lembar ketiganya ketiganya tidak kembali lagi di Safety Box dan back office. Oleh sebab itu tidak mungkin klien kami bekerja sendiri, apalagi tanpa ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat. Kalau memang ada pelanggaran SOP di berbagai level, kenapa hanya satu orang yang dijadikan terdakwa?” tegasnya.

Pilipus juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini, mengacu pada Pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pimpinan bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya. Ia menilai, jika benar ada kelalaian yang menyebabkan terjadinya fraud, maka tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada kliennya saja, tetapi juga kepada pihak-pihak yang berwenang dalam sistem pengawasan dan pengambilan keputusan di bank tersebut.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Jika memang ada unsur kelalaian dari pihak lain, harusnya mereka juga diproses, bukan hanya klien kami yang dikorbankan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *