Bengkulu, Media Independen – Sidang kasus fraud Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan terdakwa TKD kembali digelar pada Senin (25/2). Dalam persidangan, suami terdakwa, Yogi, dihadirkan sebagai saksi dan mengungkap fakta mengejutkan terkait kerugian yang dialaminya sendiri sebagai nasabah BSI.
Philipus Tarigan Girsang, kuasa hukum TKD, menegaskan bahwa kesaksian Yogi semakin memperjelas alur peristiwa dalam kasus ini. “Kehadiran saksi bertujuan untuk membuat perkara ini lebih terang. Dari keterangan Yogi, semakin jelas bahwa kasus yang menjerat TKD merupakan bentuk penegakan hukum yang tebang pilih dan parsial,” ujar Philipus kepada wartawan usai sidang, Selasa (25/2).
Yogi dalam persidangan menyatakan bahwa dirinya juga mengalami kerugian finansial dalam kasus ini. “Fakta baru yang terungkap adalah bahwa Yogi sendiri merupakan nasabah BSI dengan nilai kerugian mencapai Rp3,9 miliar, yang hingga kini belum diganti oleh pihak bank,” tambah Philipus.
Philipus menyebut bahwa kasus ini masih memiliki banyak kejanggalan. “Kami melihat perkara ini masih cacat secara prosedural dan terlalu prematur untuk diajukan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya upaya penyelesaian antara BSI dan beberapa nasabah yang dananya dikembalikan sebagian dari pihak keluarga TKD. “Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak-pihak terkait, sehingga jika terjadi wanprestasi, seharusnya masuk ranah hukum perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti, namun Philipus menilai bukti tersebut belum cukup kuat untuk menjerat TKD. “Bukti yang diajukan belum membuktikan bahwa peristiwa ini dilakukan oleh TKD seorang diri. Semua transaksi perbankan membutuhkan otorisasi dari berbagai bagian lain, tidak mungkin dilakukan sendiri,” katanya.
Philipus juga menyoroti fakta bahwa banyak pegawai BSI lainnya yang mendapat surat peringatan terkait kasus ini, tetapi belum dibawa ke ranah hukum. “Ini menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga keluarganya. “Keluarga TKD menjadi korban dalam kasus ini dan berharap uang mereka dapat kembali serta diganti,” ujar Philipus.