Bengkulu, Media Independen – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman menyoroti sejumlah kejanggalan terkait pengembalian dana kepada dua nasabah, Muhammad Herta dan Kusma Buti. Dalam sidang yang digelar hari ini, terungkap bahwa BSI telah mengembalikan dana talangan sebesar Rp2,9 miliar, meskipun deposito mereka tidak tercatat dalam sistem perbankan.
Dede Frastien, SH., MH, salah satu kuasa hukum terdakwa, menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap fakta adanya selisih pengembalian dana yang cukup besar. “BSI telah mengembalikan dana sebesar Rp2,9 miliar, termasuk Rp500 juta yang diberikan secara tunai kepada Muhammad Herta. Namun, ada selisih hampir Rp500 juta yang perlu dipertanyakan,” ujarnya usai sidang, Selasa (18/2).
Ia juga mengungkap bahwa Kusma Buti memperoleh keuntungan dari bilet deposito yang tidak tercatat dalam sistem, dengan nilai keuntungan bulanan berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta. “Jika deposito itu tidak tercatat, seharusnya tidak mungkin ada bunga atau keuntungan. Lalu, kenapa BSI tetap mengembalikan dana?” tambahnya.
Sementara itu, Pilipus Tarigan, SH., MH, kuasa hukum lainnya, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan manajemen BSI dalam menyelesaikan tuntutan dari Muhammad Herta dan Kusma Buti. “Semua saksi sebelumnya menyatakan deposito mereka tidak tercatat. Jika memang tidak ada dalam sistem, atas dasar apa BSI mengembalikan Rp2,4 miliar kepada mereka?” katanya.
Tarigan juga menekankan bahwa Muhammad Herta dan Kusma Buti tidak pernah menyetorkan dana sendiri untuk deposito, melainkan dana yang berasal dari kliennya. “Namun mereka tetap menerima pengembalian dalam jumlah besar. Jika ini soal kerugian, seharusnya hanya pokok yang dikembalikan, bukan lebih dari itu,” ujarnya.
Majelis hakim juga menyoroti asal-usul dana yang diterima oleh Muhammad Herta dan Kusma Buti, mempertanyakan apakah jumlah tersebut sesuai dengan laporan keuangan mereka. “Bahkan majelis hakim menanyakan apakah mereka melaporkan LHKPN, karena jumlah uang yang mereka terima tidak masuk akal,” kata Tarigan.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan auditor untuk mengungkap perhitungan sebenarnya terkait dana yang dikelola BSI dalam kasus ini. Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan menggali lebih dalam agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap di persidangan.