Jakarta, Media Independen – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hasil Pilkada Bengkulu Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dan pihak terkait, pasangan calon Gusnan Mulyadi – Ii Sumirat Mersyah. Dalam sidang tersebut, MK belum membacakan putusan sela atau putusan dismissal. Pihak MK akan memberitahukan jadwal pembacaan putusan tersebut pada sidang selanjutnya.
Kuasa hukum pasangan calon Rifa’i – Yevri, Edi Rusman, SH., MH., menjelaskan bahwa sidang kali ini lebih banyak mendalami jawaban dari pihak KPU dan pasangan calon terkait. “MK masih dalam tahap mendengarkan jawaban. Keputusan terkait gugatan ini belum bisa dipastikan kapan, karena sifatnya masih proses mendengar keterangan,” ujarnya usai sidang, Selasa (21/1/2025).
Dalam sidang tersebut, KPU Bengkulu Selatan tetap pada posisinya menghitung masa jabatan Gusnan Mulyadi sejak ia dilantik sebagai Bupati menggantikan Dirwan Mahmud, bukan dari masa jabatan pelaksana harian (Plh). Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan Gusnan Mulyadi – Ii Sumirat Mersyah juga memberikan penegasan bahwa masa jabatan Gusnan Mulyadi belum mencapai dua periode. “Masa jabatan Pak Gusnan dihitung sejak dilantik sebagai Bupati definitif, bukan sejak menjadi Plh. Jadi secara hukum, beliau belum menjabat selama dua periode,” jelasnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik di Bengkulu Selatan, mengingat hasil keputusan MK akan menentukan kelanjutan proses Pilkada di daerah tersebut. Semua pihak kini menunggu jadwal pembacaan putusan sela dari MK untuk mengetahui arah dari gugatan yang diajukan pasangan Rifa’i – Yevri.