Lima Pasangan Calon Siap Bertarung di Pemilihan Walikota Bengkulu 2024

Bengkulu, Media Independen – Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengeluarkan surat Keputusan nomor 478 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu tahun 2024.

Dijelaskan Ketua KPU Kota Bengkulu dalam surat tersebut, bahwa Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu telah melaksanakan rapat pleno tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 321/PL.02.2-BA/1771/2/2024 tanggal 22 September 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024.

Dasar Hukum Keputusan ini adalah:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60);
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496);
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024.

Dalam keputusan yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2024 tersebut menetapkan lima Pasangan Calon :

a. Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M. dan Ronny Pebriyanto L Tobing, S.H. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Amanat Nasional dan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 57.190 suara sah;

b. Pasangan Calon atas nama H. Dedy Ermansyah, S.E dan Nuragiyanti Dewi Permatasari, M.Arch yang diusulkan oleh Gabungan Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 51.952 suara sah;

c. Pasangan Calon atas nama Dr. Dani Hamdani, M.Pd dan Sukatno, M.Si yang diusulkan oleh Gabungan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 41.395 suara sah;

d. Pasangan Calon atas nama Benny Suharto dan Farizal yang diusulkan oleh Gabungan Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 66.478 suara sah;

e. Pasangan Calon Perseorangan atas nama H. Ariyono Gumay S.STP, M.AP dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, S.E, M.Sc dengan total pemenuhan dukungan sejumlah 26.572 orang dan sebaran di 9 kecamatan dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 Tanggal 18 Agustus 2024;

Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu Tahun 2024; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Disampaikan Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, selanjutnya kelima pasangan calon akan mengambil nomor urut.

“Yang akan dilaksanakan di sekretariat KPU Kota Bengkulu mulai jam 19.00,” jelasnya, Minggu, 22 September 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *